Sabtu, 29 Maret 2014

tulisan 2 aspek hukum dalam ekonomi

Low Cost and Green Car
LCGC ( Low Cost and Green Car ) adalah program pemerintah untuk mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi dan untuk mengurangi kemacetan. Bagaimana mau mengurangi kemacetan toh mobil yang harganya mahal saja masih banyak yang membeli, apa lagi kalau ditambah dengan program LCGC bukannya mengurangi kemacetan tapi malah sebaliknya dan akan sangat berpengaruh kepada BBM bersubsidi yang terus meroket naik kebutuhannya. LCGC seharusnya menggunakan bahan bakar nonsubsidi tapi kenapa masih ada yang mengunakan bahan bakar bersubsidi. Pada akhir pekan ketiga bulan maret 2014 pemerintah berencana akan mengevaluasi program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC). Dan ditambah dengan melalui program LCGC produsen mobil murah mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM), yang tadinya 10% menjadi 0%.
                Kenapa pemerintah tidak mendanai untuk membuat mobil buatan Indonesia itu sendiri daripada mengimpor mobil-mobil dari luar untuk mendukung program LCGC. Jika pemerintah ingin menurunkan kemacetan di Negara ini “kenapa pemerintah tidak memahalkan harga parkiran dan mencoba yang tadinya menggunakan mobil pribadi beralih ke fasilitas angkutan umum” kata ini saya pernah dengar di…. Entahlah dimana saya lupa lagi, pokoknya saya pernah mendengar perkataan tersebut disuatu tempat hehehehe………..
                Mungkin dengan cara diatas bisa mengurangi kemacetan di Negara ini kalau soal BBM besubsidi, mungkin pemerintah bisa melakukan hal yang sama pada tahun-tahun dulu dengan cara mobil kalangan mengah keatas bisa menggunakan BBM nonsubsidi, tidak menutup kemungkinan mobil kelas menengah keatas mengisi mobilnya dengan BBM besubsidi. Lah ko ini malah ngawur ngomongin apa tapi yang penting saling berkaitan hehehe……. Sekian tentang tulisan dari saya.

wassalamu'alaikum wr wb  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar