Jumat, 28 Maret 2014

Analisa Kasus Bupati Garut Aceng Fikri

Tulisan Pertama dalam tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

Disini saya akan menganalisa tentang kasus Bupati Garut Aceng Fikri, bisa kalian lihat beritanya dilink berikut : http://bandung.okezone.com/read/2012/12/07/527/729174/kasus-bupati-aceng-tampar-wajah-pesantren/large 
Analisisnya :

                Menurut analisa saya pada kasusnya Bupati Garut, Aceng Fikri, beliau sudah melanggar Norma Moral dan Norma Hukum terkait dengan pernikahan sirinya. Arti Norma Moral itu sendiri berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Kita sudah bisa menyimpulkan pada artikel di atas bahwa Bupati Aceng Fikri tidak sepantasnya seorang panutan bagi warganya yaitu Garut melakukan pernikahan siri yang dilakukannya kepada Fany Octora dan menceraikannya hanya dalam tempo 4 hari setelah Bupati Aceng Fikri menikahi dia. Sedangkan pada artiaan Norma Hukum adalah suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertantu. Jadi pada kasus Bupati Aceng Fikri, dia melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pada pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan yang sah jika dilakukan  menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada intinya Bupati Aceng Fikri sudah melanggar pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 yang mana pernikahan mereka tidak tercatat pada Kantor Pencatat Pernikahan dan seharusnya pembatalan perkawinan atau penceraian harus dilakukan dengan cara mengajukan permohonan/gugatan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan Bupati Aceng Fikri menceraikan istrinya hanya melalui sms, jadi Bupati Aceng Fikri telah melanggar UU No. 1 Tahun 1974. Menurut saya Bupati Aceng Fikri menikahi Fany Octora hanya sekedar memenuhi nafsu yang bergebu-gebu pada dirinya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar