Jumat, 28 Maret 2014

tugas 1 aspek hukum dalam ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
A.    Pengertian Hukum
Ada beberapa ahli yang mendefinisikan tentang hukum, seperti berikut :
  1. Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat bersangkutan.
  2.  Wiryono Kusumo mengatakan Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak terulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggannya umumnya dikenakan sanksi.
  3. Van Kan mengatakan Hukum adalah keseluruhan karakter sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujjuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.


Jadi dapat diambil kesimpulan dari definisi para ahli di atas bahwa Hukum adalah segala peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang bersifat mengikat dan memaksa dibuat oleh badan pengusaha yang berwenang menetapkan hukum, bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi yang berlaku.

B.     Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

C.    Hukum Ekonomi

Keseluruhan kaidah-kaidah, putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Ada 2 hukum ekonomi Indonesia, yaitu :

a.       Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
b.      Hukum Ekonomi social, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat dalam kegiatan ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh biasanya jika harga sembako atau bahan baku naik harga barang yang lain juga akan ikut naik.
D.    Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
  1.  Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hukum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
  2.  Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hukum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah menjadi kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para pengamat ekonomi ternyata tidak pernah terjadi.


Referensi :
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar