ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
A. Pengertian
Hukum
Ada beberapa
ahli yang mendefinisikan tentang hukum, seperti berikut :
- Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat bersangkutan.
- Wiryono Kusumo mengatakan Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak terulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggannya umumnya dikenakan sanksi.
- Van Kan mengatakan Hukum adalah keseluruhan karakter sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujjuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Jadi
dapat diambil kesimpulan dari definisi para ahli di atas bahwa Hukum adalah segala
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang bersifat
mengikat dan memaksa dibuat oleh badan pengusaha yang berwenang menetapkan hukum,
bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi yang berlaku.
B. Pengertian
Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
terhadap barang dan jasa.
C. Hukum
Ekonomi
Keseluruhan kaidah-kaidah, putusan-putusan hukum yang secara
khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Ada 2 hukum
ekonomi Indonesia, yaitu :
a.
Hukum Ekonomi pembangunan, hukum
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan Indonesia.
b.
Hukum Ekonomi social, hukum yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan
merata.
Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat dalam kegiatan ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh biasanya jika harga
sembako atau bahan baku naik harga barang yang lain juga akan ikut naik.
D. Peran
Hukum dalam Bidang Ekonomi
- Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hukum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
- Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hukum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah menjadi kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para pengamat ekonomi ternyata tidak pernah terjadi.
Referensi
:
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar