BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara. Ada 4 jenis BUMN di Indonesia adalah :
1.
Perusahaan perseroan
Perusahaan
Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya
terbagi dalam saham yang selalu atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
pemerintah (atas nama Negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud
dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh
perusahaan perseroan : PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir
tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda
Indonesia Airways(GIA).
2.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berassla
dari Negara. Besarnya modal perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh
perusahaan jawatan : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan
RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito
Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS
Persahabatan.
3.
Perusahaan Umum
Perusahaan
Umum (Perum) adalah satu perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan
umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Contohnya
: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
4.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan
Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pemerintah daerah. Kewenangan pemeriintah daerah membentuk dan mengelola BUMN
ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah NO. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan
pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Contoh
BUMD adalah: Bank Pembangunan Daerah (BPD),Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong
Hewan (PDRPH).
Contoh kasus tentang pelanggaran
UUD BUMN yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang beritanya bisa kita lihat dilink
berikut http://www.antaranews.com/berita/35891/kasus-privatisasi-indosat-berpotensi-dibawa-ke-lembaga-arbitrase.
Pendapat saya dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan dan
ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang
menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura pada masa
kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi pelanggaran terhadap UU No
1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan bahwa ”pengertian penanaman modal asing di dalam
Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.” Sudah jelas tertera dari
pasal 1 saja STT tidak membuktikan bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT
indosat Tbk yang pada kenyataannya STT tidak berkotribusi banyak terhadap PT
indosat dan mereka hanya cenderung mendapatkan dividen yang memang relatif
besar. Sehingga membuat PT indosat sering mengeluarkan surat utang atau yang
sering disebut obligasi. Pada Pasal 6 UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan
bahwa “telekomunikasi merupakan
bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh
karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar
Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan
langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika
terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar
permasalahannya bisa terselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar