Selasa, 20 Oktober 2015

Tugas Etika Government

Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga satu sistem ketertiban yang memungkinkan masyarakat dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Oleh karena itu, pemerintah diperlukan pada hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Untuk mensukseskan pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan, terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan melaksanakan kepentingan umum dengan dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya, tidak menyalahgunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam kesempitan, aji mumpung.
Bila masyarakat mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat penyelewengan dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat menimbulkan publik opini yang didasari oleh perasaan umum tidak puas dan akhirnya dapat menjelma menjadi pendapat umum yang dapat merongrong kewibawaan pemerintah.
1.      Pengertian Etika

Etika berasal dari perkataan Yunani “ethes” berati sesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa Latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan lahir (perilaku, tingkah laku). Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti sama dengan etika atau sebaliknya.
Sedangkan pengertian menurut para ahli Etika :
·         Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salahnya yang dianut satu golongan atau masyarakat.
·         Maryani dan Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Etika disebut juga pula “moral phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari perbuatan manusia. Sedangkan moral itu adalah apa yang baik atau apa yang buruk, benar atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai. Moral terjadi bila dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila tidak ada masyarakat, dan ini berkaitan dengan kesadaran kolektif.

2.      Pengertian pemerintahan

Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubermaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesai menjadi Pemerntah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasaan eksekutif sedangkan dalam arti luas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit berdasarkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, UUDS 1950, dan UUD Konstitusi RIS 1949.
Pemerintahan dalam arti luas adalah sengal kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan bada-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F.Strong)

3.      Etika Pemerintah

Aparatur negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain berarti mendidik diri sendiri, karena itu, seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajiban sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
1)      Dalam hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan
2)      Dalam usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahirnya batin masyarakat.
Ajaran untuk berprilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia disebut etika pemerintahan.
            Selain itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat Authority, yang bersifat perintah menjadi satu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan.
            Dalam etika pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif) yang dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan.
            Di atas telah diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah Authority misalnya, berpakaian dinas (PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau sudah dituangkan bukan lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan (operasional). Kendatipun tidak ada sanksi yang tegas. Pada etika karena mengikuti adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat, tergantung dengan kemauan (needs), kehendak masyarakat yang pada suatu waktu dan tempat bisa berubah-ubah.
            Etika digunakan dengan Authority menghendaki orang harus tunduk pada perintah. Sedangkan pemerintah mempunyai sifat Authority, sifat memaksakan. Pemerintah tidaklah sama dengan masyarakat. Disinilah letak sulitnya mempelajari etika pemerintahan. Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah sekehendaknya yang bertentangan dengan nilai etika masyarakat.

Etika dalam Fungsi Pemerintahan
o   Etika dalam proses kebijakan publik (Public Policy Etic )
o   Etika dalam pelayanan publik (Public Service Etic)
o   Etika dalam pengaturan dan penataan kelembagaan pemerintahan (Rule Ana administer institusional Eti)
o   Etika dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat (Guide Ana Social Empowering Etic)
o   Etika dalam kemitraan antar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat (partnership govermental, Private and sosiety Etic).
Etika pemerintah mencangkup isu-isu kejujuran dan transparansi dalam pemerintahan, berurusan dengan hal-hal seperti :
·         Penyuapan
Suatu bentuk korupsi adalah tindakan memberikan hadiah yang dapat berubah uang, barang, properti, keutamaan, keistimewahan, honorarium, objek nilai, keuntungan, atau hanya janji untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara, atau pengaruh seseorang dalam resmi atau kapasitas publik.

·         Polisi korupsi
Korupsi polisi adalah bentuk spesifik dari perilaku salah polisi yang dirancang untuk memperoleh keuangan, keuntungan pribadi lainnya, dan / atau pengembangan karier bagi petugas polisi atau petugas dalam pertukaran untuk tidak mengejar, atau selektif mengejar, penyelidikan atau penangkapan.
·         Legislatif Etika / Kode Etik
Sebuah kode etik yang diadopsi oleh organisasi dalam upaya untuk membantu mereka dalam organisasi dipanggil untuk membuat keputusan (biasanya sebagian besar, jika tidak semua) memahami perbedaan antara ‘benar’ dan ‘salah’ dan menerapkan pemahaman ini untuk keputusan mereka. Kode etik karena itu umumnya berarti dokumen yang ada tiga tingkat: (1) etika bisnis perusahaan, (2) etika karyawan, (3) etika profesional.

Contoh kasus :
            Pertamina diduga korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT. Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara adalah US $ 24,8 juta. Para tersangkanya 2 mantan mentri pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT. UPG Partono H. Upoyo.

Analisisnya :

            Ada penyalah gunaan jabatan oleh para oknum untuk melakukan korupsi terhadap perjanjian Pertamina dengan PT. Ustaindo Petro Gas (UPG) pada tahun 1993 yang seharusnya tidak terjadi karena merugikan negara.

daftar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar