Tujuan
utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga satu sistem ketertiban yang
memungkinkan masyarakat dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Oleh karena
itu, pemerintah diperlukan pada hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri,
tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap
anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi
mencapai tujuan bersama. Suatu gejala dewasa ini adalah kecenderungan dan
pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Untuk
mensukseskan pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan,
terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur
pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan melaksanakan
kepentingan umum dengan dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya, tidak
menyalahgunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam kesempitan, aji mumpung.
Bila
masyarakat mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat penyelewengan
dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat menimbulkan publik opini yang
didasari oleh perasaan umum tidak puas dan akhirnya dapat menjelma menjadi
pendapat umum yang dapat merongrong kewibawaan pemerintah.
1.
Pengertian
Etika
Etika berasal
dari perkataan Yunani “ethes” berati
sesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari
peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa Latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan,
tingkat salah satu perbuatan lahir (perilaku, tingkah laku). Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai
arti sama dengan etika atau sebaliknya.
Sedangkan
pengertian menurut para ahli Etika :
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995)
Etika adalah nilai mengenai benar dan salahnya yang dianut satu golongan atau
masyarakat.
·
Maryani dan Ludigdo (2001) “Etika adalah
seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkkan yang dianut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Etika disebut
juga pula “moral phiciolophy” karena
mempelajari moralitas dari perbuatan manusia. Sedangkan moral itu adalah apa
yang baik atau apa yang buruk, benar atau salah dengan menggunakan ukuran norma
atau nilai. Moral terjadi bila dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral
bila tidak ada masyarakat, dan ini berkaitan dengan kesadaran kolektif.
2.
Pengertian
pemerintahan
Government
dari bahasa Inggris dan Gouvernment
dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubermaculum, yang berarti kemudi,
tetapi diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesai menjadi Pemerntah atau
Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintah dalam
arti sempit dimaksudkan khusus kekuasaan eksekutif sedangkan dalam arti luas
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit
berdasarkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, UUDS 1950,
dan UUD Konstitusi RIS 1949.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah sengal kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan bada-badan publik
yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F.Strong)
3.
Etika
Pemerintah
Aparatur negara
dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain berarti
mendidik diri sendiri, karena itu, seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar
akan kewajiban sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
1) Dalam
hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan
2) Dalam
usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahirnya batin masyarakat.
Ajaran untuk berprilaku yang baik
dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia disebut etika pemerintahan.
Selain
itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau
filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan
orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan
keadaan, waktu, dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat Authority, yang
bersifat perintah menjadi satu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan
atribut yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam
etika pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif) yang
dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan.
Di
atas telah diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah Authority misalnya,
berpakaian dinas (PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau sudah
dituangkan bukan lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan (operasional).
Kendatipun tidak ada sanksi yang tegas. Pada etika karena mengikuti adanya
perubahan-perubahan di dalam masyarakat, tergantung dengan kemauan (needs), kehendak masyarakat yang pada
suatu waktu dan tempat bisa berubah-ubah.
Etika
digunakan dengan Authority menghendaki orang harus tunduk pada perintah.
Sedangkan pemerintah mempunyai sifat Authority, sifat memaksakan. Pemerintah
tidaklah sama dengan masyarakat. Disinilah letak sulitnya mempelajari etika
pemerintahan. Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah sekehendaknya yang
bertentangan dengan nilai etika masyarakat.
Etika
dalam Fungsi Pemerintahan
o
Etika dalam proses kebijakan publik (Public Policy Etic )
o
Etika dalam pelayanan publik (Public Service Etic)
o
Etika dalam pengaturan dan penataan
kelembagaan pemerintahan (Rule Ana
administer institusional Eti)
o
Etika dalam pembinaan dan pemberdayaan
masyarakat (Guide Ana Social Empowering
Etic)
o
Etika dalam kemitraan antar
pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat (partnership govermental, Private and sosiety
Etic).
Etika pemerintah mencangkup isu-isu
kejujuran dan transparansi dalam pemerintahan, berurusan dengan hal-hal seperti
:
·
Penyuapan
Suatu
bentuk korupsi adalah tindakan memberikan hadiah yang dapat berubah uang,
barang, properti, keutamaan, keistimewahan, honorarium, objek nilai,
keuntungan, atau hanya janji untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara,
atau pengaruh seseorang dalam resmi atau kapasitas publik.
·
Polisi korupsi
Korupsi
polisi adalah bentuk spesifik dari perilaku salah polisi yang dirancang untuk
memperoleh keuangan, keuntungan pribadi lainnya, dan / atau pengembangan karier
bagi petugas polisi atau petugas dalam pertukaran untuk tidak mengejar, atau
selektif mengejar, penyelidikan atau penangkapan.
·
Legislatif Etika /
Kode Etik
Sebuah
kode etik yang diadopsi oleh organisasi dalam upaya untuk membantu mereka dalam
organisasi dipanggil untuk membuat keputusan (biasanya sebagian besar, jika
tidak semua) memahami perbedaan antara ‘benar’ dan ‘salah’ dan menerapkan
pemahaman ini untuk keputusan mereka. Kode etik karena itu umumnya berarti
dokumen yang ada tiga tingkat: (1) etika bisnis perusahaan, (2) etika karyawan,
(3) etika profesional.
Contoh kasus :
Pertamina
diduga korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina
dengan PT. Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak
pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian
negara adalah US $ 24,8 juta. Para tersangkanya 2 mantan mentri pertambangan
dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, mantan
Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT. UPG Partono H. Upoyo.
Analisisnya :
Ada
penyalah gunaan jabatan oleh para oknum untuk melakukan korupsi terhadap perjanjian
Pertamina dengan PT. Ustaindo Petro Gas (UPG) pada tahun 1993 yang seharusnya
tidak terjadi karena merugikan negara.
daftar pustaka