Dalam
dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang
akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia, kode
etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia
( IAI ), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
·
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan
baku standar
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1.
Prinsip
Etika,
2.
Aturan
Etika, dan
3.
Interpretasi
Aturan Etika
Prinsip
Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu
pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan
oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan
tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan
sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup
dan juga penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi
Ketika
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus
mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan
yang dilakukan.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan
komitmennya sebagai profesional.
3. Integritas
Guna menjaga
dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib
memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang
setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Tiap
individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan
terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban
profesionalnya.
5. Kompetensi dan sifat kehati hatian
profesional
Tiap anggota
harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan
ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional
pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat
dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6. Kerahasiaan
Anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika
tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai
profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku Profesional
Tiap anggota
wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi
kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Anggota harus
menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional
yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan
penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan
prinsip integritas dan prinsip objektivitas.
Dalam
kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur
bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh
para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang dilakukan tentu
saja berdampak buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas akuntan dimata
publik.
Kasus
Etika Profesi Akuntansi | Kasus Malinda Dee - Citibank
Malinda
Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda
Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui
memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam
formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut
Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011].
"Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah
tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda
berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6
kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000
dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga
di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar
Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli
untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan
tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010
dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai
Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin
unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta
tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada
formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010
dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun
pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas
senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik
Rohli.
Adapun
tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5
kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340,
dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT.
Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp.
700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500
juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal
ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi
Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang
serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak
di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
sumber :
kompas.com