Kejahatan seksual pada saat ini sangat banyak terjadi
disekitar kita sepertia dalam berita ini http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/23/1816317/Korban.Kedua.JIS.Alami.Pelecehan.Seksual.di.Ruang.Kelas.
Disini pelaku kejahatan seksual mengalami kelainan pedopile, dimana kelainan
seksual pedopile itu sendiri adalah kelainan seksual yang menyebabkan pelakunya
melakukan hubungan sex dengan anak di bawah umur. Saya tidak habis pikir
terhadap orang yang melakukan perbuatan yang tercela di atas itu, sudah tahu di
dunia ini populasi wanita lebih banyak daripada lelaki kenapa masih melakukan
perbuatan asusila tersebut. Pada hal ini sekolah internasional kenapa masih
bisa terjadi kasus tersebut, dilihat dari berita tersebut pelaku adalah seorang
petugas kebersihan yang sudah tahu seluk-beluk keadaan ruangan mana saja yang
tidak ada kamera CCTVnya. Ini bukan masalah tercela atau tidak tercela
perbuatan tersebut, sudah dipastikan ini perbuatan asusila, tetapi ini akan
membuat korban mengalami shock, trauma dan sebagainya, terlebih lagi korban ini
masih kecil. Menurut saya pencegahannya dengan salah satunya adalah memberitahu
tentang perilaku yang mengarah kepada pelecehan seksual. Dan lebih penting lagi
pelaku dari pelecehan seksual ini dihukum dengan hukuman yang tertera pada UUD
1945 karena Negara kita adalah Negara hukum.