Kamis, 01 Mei 2014

Pendapat Tentang kasus pelecehan seksual di JIS

Kejahatan seksual pada saat ini sangat banyak terjadi disekitar kita sepertia dalam berita ini http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/23/1816317/Korban.Kedua.JIS.Alami.Pelecehan.Seksual.di.Ruang.Kelas. Disini pelaku kejahatan seksual mengalami kelainan pedopile, dimana kelainan seksual pedopile itu sendiri adalah kelainan seksual yang menyebabkan pelakunya melakukan hubungan sex dengan anak di bawah umur. Saya tidak habis pikir terhadap orang yang melakukan perbuatan yang tercela di atas itu, sudah tahu di dunia ini populasi wanita lebih banyak daripada lelaki kenapa masih melakukan perbuatan asusila tersebut. Pada hal ini sekolah internasional kenapa masih bisa terjadi kasus tersebut, dilihat dari berita tersebut pelaku adalah seorang petugas kebersihan yang sudah tahu seluk-beluk keadaan ruangan mana saja yang tidak ada kamera CCTVnya. Ini bukan masalah tercela atau tidak tercela perbuatan tersebut, sudah dipastikan ini perbuatan asusila, tetapi ini akan membuat korban mengalami shock, trauma dan sebagainya, terlebih lagi korban ini masih kecil. Menurut saya pencegahannya dengan salah satunya adalah memberitahu tentang perilaku yang mengarah kepada pelecehan seksual. Dan lebih penting lagi pelaku dari pelecehan seksual ini dihukum dengan hukuman yang tertera pada UUD 1945 karena Negara kita adalah Negara hukum.