Tulisan Pertama dalam tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi
Disini saya akan menganalisa tentang kasus Bupati Garut Aceng Fikri, bisa kalian lihat beritanya dilink berikut : http://bandung.okezone.com/read/2012/12/07/527/729174/kasus-bupati-aceng-tampar-wajah-pesantren/large
Disini saya akan menganalisa tentang kasus Bupati Garut Aceng Fikri, bisa kalian lihat beritanya dilink berikut : http://bandung.okezone.com/read/2012/12/07/527/729174/kasus-bupati-aceng-tampar-wajah-pesantren/large
Analisisnya :
Menurut
analisa saya pada kasusnya Bupati Garut, Aceng Fikri, beliau sudah melanggar
Norma Moral dan Norma Hukum terkait dengan pernikahan sirinya. Arti Norma Moral
itu sendiri berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut
baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Kita sudah
bisa menyimpulkan pada artikel di atas bahwa Bupati Aceng Fikri tidak
sepantasnya seorang panutan bagi warganya yaitu Garut melakukan pernikahan siri
yang dilakukannya kepada Fany Octora dan menceraikannya hanya dalam tempo 4
hari setelah Bupati Aceng Fikri menikahi dia. Sedangkan pada artiaan Norma
Hukum adalah suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu
tempat dan waktu tertantu. Jadi pada kasus Bupati Aceng Fikri, dia melanggar UU
No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pada pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur
bahwa perkawinan yang sah jika dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada intinya Bupati Aceng
Fikri sudah melanggar pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 yang mana pernikahan mereka
tidak tercatat pada Kantor Pencatat Pernikahan dan seharusnya pembatalan
perkawinan atau penceraian harus dilakukan dengan cara mengajukan
permohonan/gugatan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan Bupati Aceng Fikri
menceraikan istrinya hanya melalui sms, jadi Bupati Aceng Fikri telah melanggar
UU No. 1 Tahun 1974. Menurut saya Bupati Aceng Fikri menikahi Fany Octora hanya
sekedar memenuhi nafsu yang bergebu-gebu pada dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar