Senin, 06 Oktober 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

Di sini saya akan menyampaikan pendapat saya tentang perang di jalur Gaza yang mana kurang lebih 7 pekan militer Israel menyerang Palestina. Berita bisa dilihat dilink berikut ini http://www.iberita.com/41253/berita-terbaru-gaza-israel-menyerah-dan-setujui-gencatan-senjata-permanen. Menurut saya penyerangan Israel tidak lain hanya untuk memperluas wilayah kekuasaannya dan untuk menghapus rakyat Palestina dari negaranya. Buktinya saja militer Israel menyerang sekolah, rumah sakit, tempat tinggal dan militer Israel tidak melihat itu anak kecil, laki – laki, perempuan, mereka terus membombardir jalur Gaza dan terus membunuh mereka tampa belas kasihan. Memang perperangan ini dalam Al-qur’an sudah ada yang mana negara Palestina adalah bangsa Islam dan negara Israel adalah bangsa Yahudi. Perang ini dikatakan tidak akan selesai sampai hari kiamat tiba. Meskipun begitu dengan adanya kesepakatan atau perjanjian antara perwakilan Palestina dan Israel di Mesir telah sepakat untuk tidak melakukan genjatan sejata secara permanen. Dengan adanya perjanjian ini membuktikan kemenangan rakyat Palestina selama 51 hari dibombardir oleh pesawat Israel dan menewaskan ribuan orang meninggal dunia. Semoga perperangan ini tidak terjadi karena perperangan merugikan dikedua belah pihak. Kerugian dalam binang ekonomi yang mana mereka harus menyiapkan dana untuk alat perang, belum lagi korban jiwa yang berjatuhan dan setelahnya mereka perang mereka hrus membangun negaranya lagi yang rusak. Mungkin sekian pendapat dari saya tentang perang yang terjadi di jalur Gaza.

Sekian dan terima kasih.     

Kamis, 01 Mei 2014

Pendapat Tentang kasus pelecehan seksual di JIS

Kejahatan seksual pada saat ini sangat banyak terjadi disekitar kita sepertia dalam berita ini http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/23/1816317/Korban.Kedua.JIS.Alami.Pelecehan.Seksual.di.Ruang.Kelas. Disini pelaku kejahatan seksual mengalami kelainan pedopile, dimana kelainan seksual pedopile itu sendiri adalah kelainan seksual yang menyebabkan pelakunya melakukan hubungan sex dengan anak di bawah umur. Saya tidak habis pikir terhadap orang yang melakukan perbuatan yang tercela di atas itu, sudah tahu di dunia ini populasi wanita lebih banyak daripada lelaki kenapa masih melakukan perbuatan asusila tersebut. Pada hal ini sekolah internasional kenapa masih bisa terjadi kasus tersebut, dilihat dari berita tersebut pelaku adalah seorang petugas kebersihan yang sudah tahu seluk-beluk keadaan ruangan mana saja yang tidak ada kamera CCTVnya. Ini bukan masalah tercela atau tidak tercela perbuatan tersebut, sudah dipastikan ini perbuatan asusila, tetapi ini akan membuat korban mengalami shock, trauma dan sebagainya, terlebih lagi korban ini masih kecil. Menurut saya pencegahannya dengan salah satunya adalah memberitahu tentang perilaku yang mengarah kepada pelecehan seksual. Dan lebih penting lagi pelaku dari pelecehan seksual ini dihukum dengan hukuman yang tertera pada UUD 1945 karena Negara kita adalah Negara hukum.

Minggu, 27 April 2014

BUMN dan Kasus BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara. Ada 4 jenis BUMN di Indonesia adalah :
1.       Perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang selalu atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama Negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan : PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berassla dari Negara. Besarnya modal perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh perusahaan jawatan : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
3.       Perusahaan Umum
Perusahaan Umum (Perum) adalah satu perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. 
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
4.       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemeriintah daerah membentuk dan mengelola BUMN ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah NO. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Contoh BUMD adalah: Bank Pembangunan Daerah (BPD),Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH).

                Contoh kasus tentang pelanggaran UUD BUMN yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang beritanya bisa kita lihat dilink berikut http://www.antaranews.com/berita/35891/kasus-privatisasi-indosat-berpotensi-dibawa-ke-lembaga-arbitrase. Pendapat saya dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan dan ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura pada masa kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan bahwa ”pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.” Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak membuktikan bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada kenyataannya STT tidak berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya cenderung mendapatkan dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT indosat sering mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada Pasal 6 UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi merupakan bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar permasalahannya bisa terselesaikan.

Sabtu, 26 April 2014

UUD TENTANG KOPERASI dan Kasus Koperasi


Koperasi adalah suatu organisasi atau badan usaha yang dioperasikan oleh segelintir orang atau beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama. Dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang mana isinya mengenai perkoperasian yang menjadi acuan Pendiri Badan Hukum Koperasi. Dulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri No. 98 Tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah kepada kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis kegiatan usaha, jenis usaha itu sendiri dibagi menjadi 4 jenis usaha, yaitu :
ü  Koperasi Jasa
ü  Koperasi Simpan Pinjam
ü  Koperasi Konsumen
ü  Koperasi Produsen
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.       Koperasi skala Propinsi, yang mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
2.       Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang ( kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pebentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh menteri koperasi.
3.       Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu Kabupaten / Kotamadya.pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

Contoh kasus tentang pelanggaran UUD Koperasi bisa dilihat dilink berikut ini http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm. Menurut pendapat saya tentang kasus ini, permasalahannya ada pada ketika Hendrawan memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan dampaknya koperassi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 55 miliar. Seharusnya Lembaga yang mengawasi tentang koperasi simpan pinjam (KSP) ini, mereka melakukan pengecekan kepada semua pengurus koperasi Sembilan Sejati dan semua arsip yang ada pada koperasi tersebut guna dijadikan barang bukti agar semuanya terlihat transparan. KPK juga seharusnya ikut serta dalam kasus ini karena dikoperasi ini sudah terjadi tindakan korupsi dengan menggelapkan uang deposan oleh Hendrawan kepada pengusaha yang bernama Wijaya. Dan bagi pelanggarnya dihukum dengan ketentuan undang-undang yang ada di Indonesia, karena Negara kita Negara hukum.

Senin, 31 Maret 2014

tulisan 3 aspek hukum dalam ekonomi

Manusia zaman sekarang

                Saya disini akan berbagi cerita dengan kalian yang mungkin mengunjungi blog ini, saya disini akan bercerita tentang kelakuan manusia zaman sekarang. Pada zaman sekarang manusia tidak malu-malu untuk menceritakan hal yang seharusnya dirahasiakan dari orang lain, seperti sudah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan atau senonoh. Malah ini sebaliknya diceritakan pada orang lain dan juga malah bangga apa yang telah diceritakannya kepada orang lain. Saya tidak habis pikir juga dengan orang yang meninggalkan sholat apakah mereka tidak takut dengan apa yang telah mereka perbuatan, pada hal nanti dihari kiamat yang akan dipertanyakan adalah amalan sholat wajibnya. Dan kenapa masih ada seorang anak yang tidak tahu terima kasih kepada orang tuanya, pada hal orang tua itu hanya ingin melihat anaknya menjadi orang yang sukses. Coba kita hitung-hitung apanya telah orang tua  kita berikan pada kita. Sebagai contoh seorang ibu yang mengandung 9 bulan dan itupun dia lakukan dengan sangat hati-hati. Tidur saja ibu yang sedang mengandung tidak boleh tengkurep, karena tidak ingin anaknya menjadi cacat atau sebagainya. Apa lagi pada saat melahirkan ibu itu mempertaruhkan nyawanya. Setalah ibu kita melahirkan kita, pada saat kita masih bayi, nangis ditengah malam orang tua kita rela bangun dari tidurnya hanya untuk mengurus kita. Mengajari kita berjalan, berbicara, memberi tahu mana yang baik dan mana yang buruk, memberi kita makan, membiayai kita sekolah sampai ada yang jadi pengusaha, PNS, guru, Presiden dan sebagainya. Apa tidak sakit hati orang tua pas tahu anaknya ditangkap polisi atau masuk penjara karena perbuatan yang mereka lakukan. Walaupun begitu orang tua masih saja membela anaknya. Orang tua itu tidak menginginkan sesuatu yang mewah atau apapun, orang tua hanya ingin melihat anaknya hidup bahagia. Tapi mengapa masih saja ada anak yang kurang hajar kepada orang tuanya. Meskipun orang tua itu penjahat dia tidak ingin melihat anaknya jadi penjahat juga malah dia berpikir cukup orang tua saja yang menjadi penjahat. Kenapa kita tidak menjadi orang yang berakhlak mulia, baik, tahu sopan santun, patuh pada orang tuanya. Mungkin sekian cerita dari saya, disini saya bukan sok menasehati tapi kita saling mengingatkan saja, karena kalau kita tidak saling ingat-mengingati banyak orang yang berbuat baik tapi dari pandangan orang lain itu salah. Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada tutur kata yang salah mohon dimaafkan karena disini saya sedang belajar.

Wasalamulaikum wr. wb.

Sabtu, 29 Maret 2014

tulisan 2 aspek hukum dalam ekonomi

Low Cost and Green Car
LCGC ( Low Cost and Green Car ) adalah program pemerintah untuk mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi dan untuk mengurangi kemacetan. Bagaimana mau mengurangi kemacetan toh mobil yang harganya mahal saja masih banyak yang membeli, apa lagi kalau ditambah dengan program LCGC bukannya mengurangi kemacetan tapi malah sebaliknya dan akan sangat berpengaruh kepada BBM bersubsidi yang terus meroket naik kebutuhannya. LCGC seharusnya menggunakan bahan bakar nonsubsidi tapi kenapa masih ada yang mengunakan bahan bakar bersubsidi. Pada akhir pekan ketiga bulan maret 2014 pemerintah berencana akan mengevaluasi program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC). Dan ditambah dengan melalui program LCGC produsen mobil murah mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM), yang tadinya 10% menjadi 0%.
                Kenapa pemerintah tidak mendanai untuk membuat mobil buatan Indonesia itu sendiri daripada mengimpor mobil-mobil dari luar untuk mendukung program LCGC. Jika pemerintah ingin menurunkan kemacetan di Negara ini “kenapa pemerintah tidak memahalkan harga parkiran dan mencoba yang tadinya menggunakan mobil pribadi beralih ke fasilitas angkutan umum” kata ini saya pernah dengar di…. Entahlah dimana saya lupa lagi, pokoknya saya pernah mendengar perkataan tersebut disuatu tempat hehehehe………..
                Mungkin dengan cara diatas bisa mengurangi kemacetan di Negara ini kalau soal BBM besubsidi, mungkin pemerintah bisa melakukan hal yang sama pada tahun-tahun dulu dengan cara mobil kalangan mengah keatas bisa menggunakan BBM nonsubsidi, tidak menutup kemungkinan mobil kelas menengah keatas mengisi mobilnya dengan BBM besubsidi. Lah ko ini malah ngawur ngomongin apa tapi yang penting saling berkaitan hehehe……. Sekian tentang tulisan dari saya.

wassalamu'alaikum wr wb  

Jumat, 28 Maret 2014

tugas 1 aspek hukum dalam ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
A.    Pengertian Hukum
Ada beberapa ahli yang mendefinisikan tentang hukum, seperti berikut :
  1. Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat bersangkutan.
  2.  Wiryono Kusumo mengatakan Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak terulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggannya umumnya dikenakan sanksi.
  3. Van Kan mengatakan Hukum adalah keseluruhan karakter sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujjuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.


Jadi dapat diambil kesimpulan dari definisi para ahli di atas bahwa Hukum adalah segala peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang bersifat mengikat dan memaksa dibuat oleh badan pengusaha yang berwenang menetapkan hukum, bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi yang berlaku.

B.     Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

C.    Hukum Ekonomi

Keseluruhan kaidah-kaidah, putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Ada 2 hukum ekonomi Indonesia, yaitu :

a.       Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
b.      Hukum Ekonomi social, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat dalam kegiatan ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh biasanya jika harga sembako atau bahan baku naik harga barang yang lain juga akan ikut naik.
D.    Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
  1.  Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hukum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
  2.  Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hukum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah menjadi kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para pengamat ekonomi ternyata tidak pernah terjadi.


Referensi :
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI



Analisa Kasus Bupati Garut Aceng Fikri

Tulisan Pertama dalam tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

Disini saya akan menganalisa tentang kasus Bupati Garut Aceng Fikri, bisa kalian lihat beritanya dilink berikut : http://bandung.okezone.com/read/2012/12/07/527/729174/kasus-bupati-aceng-tampar-wajah-pesantren/large 
Analisisnya :

                Menurut analisa saya pada kasusnya Bupati Garut, Aceng Fikri, beliau sudah melanggar Norma Moral dan Norma Hukum terkait dengan pernikahan sirinya. Arti Norma Moral itu sendiri berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Kita sudah bisa menyimpulkan pada artikel di atas bahwa Bupati Aceng Fikri tidak sepantasnya seorang panutan bagi warganya yaitu Garut melakukan pernikahan siri yang dilakukannya kepada Fany Octora dan menceraikannya hanya dalam tempo 4 hari setelah Bupati Aceng Fikri menikahi dia. Sedangkan pada artiaan Norma Hukum adalah suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertantu. Jadi pada kasus Bupati Aceng Fikri, dia melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pada pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan yang sah jika dilakukan  menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada intinya Bupati Aceng Fikri sudah melanggar pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 yang mana pernikahan mereka tidak tercatat pada Kantor Pencatat Pernikahan dan seharusnya pembatalan perkawinan atau penceraian harus dilakukan dengan cara mengajukan permohonan/gugatan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan Bupati Aceng Fikri menceraikan istrinya hanya melalui sms, jadi Bupati Aceng Fikri telah melanggar UU No. 1 Tahun 1974. Menurut saya Bupati Aceng Fikri menikahi Fany Octora hanya sekedar memenuhi nafsu yang bergebu-gebu pada dirinya.  

Minggu, 12 Januari 2014

KRITIK TERHADAP KOPERASI (SERTA SOLUSINYA) SEBAGAI MEDIA PENDORONG PERTUMBUHAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)

Oleh: Bambang Suprayitno
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 4 Nomor 2, November 2007

C. Hambatan Sekaligus Kritik Terhadap Koperasi
Secara umum jika diinventaris maka kendala yang juga bisa dianggap kritik yang dihadapi oleh koperasi ada dari berbagai sisi sebagaimana berikut:
1.       Sumber Daya Manusia (SDM)
Banyak sekali kenyataan di lapangan yang mengungkapkan bahwa SDM yang ikut terlibat di dalamnya baik sebagai anggota, pengurus, maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak professional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagaimana badan usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, seringkali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas sehingga pelaksanaan koperasi juga tidak sepenuh hati.
Pengurus yang dipilih dalam Rapat Anggota (RA) sering kali dipilih berdasarkan status sosial (baik strata ekonomi ataupun adat) dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya kontrol yang ketat dari para anggotanya. Hal ini disebabkan karena adanya rasa keengganan dari para anggota itu sendiri.
Sedangkan pengelola yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Seringkali pengelola yang diambil bukan dari kalangan yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha melainkan dari orang-orang yang kurang atau bahkan tidak mempunyai pekerjaan.
2.       Konflik Kepentingan dari Sisi Konsep Koperasi
Koperasi pada dasarnya adalah badan hukum sebagaimana badan usaha lainnya seperti CV, PT, Firma dan sebagainya. Namun di sisi lain koperasi dituntut untuk mensejahterakan anggotanya. Di satu sisi koperasi jelas membutuhkan keuntungan untuk kelangsungan usahanya namun di sisi lain keberadaan berdasarkan didirikannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya.
Ketika koperasi dipandang sebagai badan usaha maka tentunya koperasi (dalam hal ini pengelola) dituntut untuk mengoptimalkan keuntungan dengan cara mendapatkan pendapatan yang sebesar-besarnya. Namun mengingat semangat didirikannya koperasi adalah untuk memajukan anggotanya maka koperasi seperti halnya koperasi konsumen atau koperasi simpan pinjam tentunya tidak bisa mengambil margin yang banyak (untuk koperasi konsumen) atau tidak dapat menetapkan tingkat pengembalian yang besar (untuk koperasi simpan pinjam). Sebab koperasi ini tentunya beroperasi untuk melayani konsumen yang notabene adalah anggotanya sendiri.

3.       Keuangan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi keuangan (financial condition) badan usaha tersebut. Seringkali kendala modal yang dimiliki menjadi perkembangan koperasi terhambat. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dari dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dari sumber di luar koperasi itu sendiri.
Kendala modal dari dalam tidak kuat biasanya kurang bisa ditutupi dengan sumber modal dari luar akibat kurang profesional pengelolaan manajemen koperasi. Hal ini bisa disebakan karena kurang adanya pengelolaan seperti pembukuan yang kurang baik ataupun dari segi keuangan koperasi yang kurang sehat. Akibatnya ketika koperasi itu ingin mengajukan permohonan modal terhadap pihak luar seperti bank ataupun lembaga keuangan lainnya maka seringkali ditolak. Sedangkan ketika menumpukan modal dari dalam keuangan koperasi maka kurang memungkinkan untuk melakukan ekspansi usaha akibat terlalu sedikitnya tingkat pengembalian yang diperoleh.
Sebaliknya ketika terlalu menggantungkan modal dari luar seringkali biaya yang menjadi beban kegiatan koperasi itu menjadi lebih besar dari tingkat pengembaliannya sehingga dari segi keuangan malah semakin memberatkan.
4.       Rendahnya Etos Kerja Personal dalam Koperasi
Rendahnya etos kerja ini selain berkaitan dengan rendahnya kualitas SDM juga bisa disebabkan karena kurang adanya rangsangan untuk meningkatkan gairah kerja para personel yang terlibat dalam kegiatan koperasi sendiri. Secara organisasi anggota koperasi (yang hanya sebatas sebagai anggota saja) hanya punya andil dalam pengumpulan modal baik itu berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan lainnya. Namun di sisi lain yang bertanggung jawab dan banyak mengeluarkan keringat dan pikiran adalah para personel yang terlibat dalam pengelolaan koperasi mulai dari pengawas, pengurus, ataupun pengelolanya (manajer).
Sisa Hasil Usaha (SHU) diperoleh dari laba bersih yang dihasilkan dari kegiatan koperasi. SHU ini selanjutnya akan dipotong dana cadangan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota untuk kepentingan ekspansi kegiatan usaha koperasi. SHU yang telah dikurangi tadi selanjutnya kan dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan andilnya (modal yang telah disetorkannya).
Dari skema pembagian SHU ini jelas terlihat bahwa personel yang telah berbuat banyak untuk koperasi (pengawas, pengurus, dan pengelola) mandapatkan reward (penghargaan) yang lebih rendah daripada para anggota yang justru lepas tangan dalam pengelolaan koperasi. Skema ini tentunya member dampak negatif bagi semangat kerja orang-orang yang paling berjasa tadi.
5.       Kurang Bisa Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi Informasi (TI) Baik Dalam Pengembangan Produk Maupun Pemasaran
Untuk koperasi produsen seringkali terjadi adanya dalam sisi pemasaran. Kebanyakan koperasi yang ada hanya mengandal pemasarannya berdasarkan sistem konvensional misalnya kurangnya publikasi baik melalui selebaran, media cetak, elektronik ataupun internet. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada yang sudah menggunakan media internet, televise, radio, dan lain-lain. Namun banyak sekali yang masih mengandalkan cara-cara lama yaitu menyebarkan informasi dari mulut kemulut.
Karena kita sudah memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas maka sewajarnyalah untuk mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI). Sebab tidak menutup kemungkinan yang akan bersaing di Indonesia adalah perusahaanperusahaan besar yang juga menghasilkan produk yang serupa dengan yang dihasilkan dengan UMKM. Sedangkan UMKM di Indonesia seringkali menggunakan teknologi turun-temurun yang tidak berkembang sehingga nantinya akan kalah dengan produk asing baik dari kualitas mapun kuantitasnya. Sehingga penting sekali untuk memanfaatkan TI baik untuk kepentingan pengembangan produk maupun pemasarannya. Menurut hasil studi lembaga riset AMI Partners, hanya 20% UKM di Indonesia yang memiliki komputer.
Hal ini diduga karena rendahnya adopsi TI oleh UKM di Indonesia. Sekali lagi ini berkaitan dengan SDM dan tentunya juga keterbatasan modal. Berdasar survei yang dilakukan oleh penulis terhadap UKM di Yogyakarta, alasan UKM yang belum menggunakan komputer adalah karena tidak merasa butuh (82,2%), dukungan finansial yang terbatas (41,1%), dan karena tidak memiliki keahlian untuk menggunakan (4,1%).
Dari UKM yang telah mempunyai komputer, belum banyak yang menggunakannya untuk aktivitas strategis dan berorientasi eksternal. Hal ini didukung oleh data bahwa sebanyak 68,9% UKM menggunakan komputer hanya untuk mengetik surat atau laporan, 66,67% untuk melakukan perhitungan, 34,5% untuk mengakses Internet, 43,7% untuk mendesain produk, 28,7% untuk menjalankan sistem informasi, dan 20,7% untuk melakukan presentasi (Indarti, 2007).
D.  Solusi Terhadap Permasalahan Yang Ada Dalam Koperasi
Berangkat dari permasalahan yang dihadapi oleh koperasi maka penulis mengajukan beberapa solusi yang bisa diimplementasikan dalam koperasi sehingga unit usaha UMKM yang bernaung dibawahnya semakin maju dan kuat. Jika kinerja koperasi tidak dibenahi maka besar kemungkinan UMKM yang bernaung dibawahnya semakin lemah dan keropos karena adanya efek negatif karena bergabungnya dalam koperasi.
1.       Peningkatan Kualitas SDM dalam Koperasi
Anggota-anggota koperasi tidak dipungkiri berasal dari SDM yang kurang berkualitas oleh karenanya hal ini tidak bisa dipaksakan untuk meningkat dengan perkembangan yang baik. Yang paling penting untuk dijadikan fokus peningkatan SDM adalah personel yang terlibat dalam kegiatan operasional koperasi. Personel tersebut adalah pengawas, pengurus, dan pengelola.
a.       Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
Untuk pengawas dan pengurus yang notabene adalah anggota koperasi maka sebaiknya dipilih bukan dari anggota yang semata-mata tinggi dari strata sosialnya, namun adalah orang-orang yang dipandang cakap dan mempunyai logika yang cukup dalam mengawasi dan menjalankan koperasi sebagaimana komisaris dan direksi dalam badan usaha lainnya.
Hal ini memang cukup pelik, namun pemerintah yang punya kepentingan dan wewenang dalam hal ini seperti yang bernaung dalam Departemen atau Dinas yang bersangkutan serta kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang punya kepentingan dan konsen dalam bidang ini bisa melakukan pendampingan dalam pendirian dan jalannya koperasi. Pendampingan itu bisa berbentuk sosialisasi terhadap anggota tentang konsep koperasi ketika koperasi itu akan didirikan serta pelatihan terhadap para personel tersebut.
b.      Pemilihan pengelola koperasi
Sedangkan untuk pengelola koperasi (manajer), sebaiknya dipilih dari kalangan yang terpelajar ataupun dari kalangan yang berpengalaman. Kelompok ini dipandang masih relative punya idealisme dan dedikasi serta kemampuan yang cukup untuk menjalankan koperasi. Selain itu dari segi mental kelompok ini relatif masih bisa diarahkan sehingga juga sangat diperlukan pendampingan dari pihak pemerintah dan LSM tadi.
c.       Diadakannya magang mahasiswa
Alternatif untuk penyediaan dan peningkatan SDM dalam koperasi adalah dilakukannya magang bagi mahasiswa tingkat akhir atau yang telah lulus (khususnya dengan displin ilmu yang berkaitan dengan koperasi yang bersangkutan) untuk mengikuti kegiatan koperasi. Alternatif ini bisa dilakukannya dengan cara dibuatkan alternatif KKN sebagai pendamping UMKM. Dengan cara ini maka terjadi simbiosis mutualisme yaitu koperasi mendapatkan tenaga yang terampil dan di sisi lain mahasiswa mendapatkan ilmu dan menerapkannya pada dunia usaha secara nyata. Hal ini telah dilakukan di UGM dengan lembaganya yang bernaman SMEDC.
2.       Penguatan dari Sisi Finansial
Untuk membentuk finansial koperasi yang sehat maka diperlukan beberapa langkah sebagaimana berikut.
a.       Perlunya pembinaan untuk mempunyai tata buku yang lebih baik
Langkah ini merupakan langkah awal untuk melakukan penguatan dari sisi financial. Jika pencatatan serta pembuatan neraca dan laporan rugi yang baik maka pengurus mempunyai informasi yang cukup dari sisi keuangan yang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan koperasi.
Dengan sistem tata buku (akuntansi) yang baik sebagaimana badan usaha lainnya maka pengelola koperasi mudah memantau pengeluaran dan menentukan pendapatan yang mana sekiranya bisa dioptimalkan. Selain itu pengelola koperasi bisa menghindari cash flow (aliran dana yang masuk dan keluar) yang sekiranya menimbulkan resiko yang lebih tinggi.
Tentunya ini berdampak untuk mendapatkan dana eksternal. Dengan adanya tata buku yang baik maka tentunya secara administratif akan memudahkan koperasi utnuk mendapatkan dukungan dana di luar modal anggotanya seperti pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Langkah pembinaan ini bisa dilakukan mandiri dan juga perlu pendampingan dari pemerintah dan LSM yang punya kepentingan dan konsen dalam koperasi.
b.      Perlunya diterapkan sistem syariah (bagi hasil) dalam operasional koperasi
Sistem ini bisa dijadikan alternatif atau opsi bagi konsumen terutama untuk koperasi simpan pinjam. Pola ini ditujukan selain untuk merangsang para anggota memanfaatkan dana di koperasi juga untuk menghindari resiko yang lebih besar. Terlebih pola ini sekarang menjadi trend dan dirasa aman dari sisi spiritual.
Dengan system syariah maka baik koperasi maupun konsumen merasa untung satu sama lain sesuai dengan akad yang dibuat sebelumnya. Ketika usaha yang dijalankan konsumen merugi maka ruginya bisa ditanggung bersama. Sebaliknya ketika konsumen untung maka imbal balik yang didapat koperasi relative lebih besar jika menerapkan system bunga.
Oleh karena itu untuk menghindari kerugian dan mengoptimalkan keuntungan maka pihak koperasi tentunya perlu pendampingan terhadap konsumen, dengan begitu maka kegiatan konsumen lebih terarah dan bisa mencapai tujuannya.
3.       Perlunya Ketegasan Dalam Konsep Koperasi
Walaupun organisasi koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya namun operasional dari koperasi bukannya berasaskan sebagaimana organisasi sosial melainkan harus tetap dijalankan secara professional. Sehingga perlu ditanamkan kepada personel yang terlibat langsung dalam koperasi bahwa koperasi harus dijalankan secara professional dengan menjalakan kedisplinan dan menerapkan sikap kehati-hatian sebagaimana badan usaha lainnya. Dengan demikian maka tidak ada keteledoran trelebih penyelewengan yang nantinya berakibat meruntuhkan koperasi itu sendiri.
4.       Diperlukan Perombakan Sistem Pembagian SHU
Sebagaimana badan usaha lainnya dimana para direksi mempunyai reward yang tinggi maka di koperasi pun perlu diterapkan pembagian reward yang seadiladilnya. Sebagaimana pola pendelegasian dalam dunia usaha UMKM biasanyapengelola versus pemilik modal mendapatkan reward sebesar 60%: 40% atau 50%:50%. Dengan porsi ini maka perlu dilakukan revisi terhadap pembagian SHU yang sudah mentradisi.
Pola alur pemerolehan SHU yang dibagikan kepada anggota merujuk pada UU Koperasi dimana SHU diperoleh dari laba bersih yang dikurangi dengan dana cadangan. Dana cadangan ini ditetapkan dalam RA. Namun pada pelaksanaannya pemerolehan SHU yang dibagikan kepada para anggota bisa bervariasi sesuai dengan kesepakatan dalam RA tanpa melanggar pola yang tertulis dalam UU koperasi. Bisa jadi SHU sebelum dibagikan kepada para anggota dialokasikan untuk pendidikan , kesejahteraan, dan lain sebagainya. Merujuk pola alur pemerolehan SHU (sesuai dengan UU Koperasi) yang selanjutnya akan dibagikan kepada anggota maka pola pemerolehan SHU yang telah dimodifikasi bisa dijelaskan dengan ilustrasi sebagaimana tabel 3.
Tabel 3
Skema Reward Sesuai Kinerjanya

Skema I : 60% pengurus 40% pemodal

Kode
Keterangan
Jumlah (ribu)
L
Laba bersih ((pendapatan-berbagai biaya)-pajak)
50.000
G
Biaya Gaji (pengurus dan pengelola)
12.000
LR
Laba jika biaya Gaji tidak dihitung (LR=L+G)
62.000
Dengan skema 60% pengurus 40% pemodal maka :
GR
Gaji plus bonus semestinya harus sebesar 60% dari LR
37.200
B
Sehingga bonus untuk pengurus dan pengelola (ingat GR=G+B)
25.200

Sedangkan Dana Cadangan plus SHU besarnya 40% dari laba rill
24.800
DC
Jika Dana Cadangan yang ditetapkan maka:
10.000
SHU
SHU yang dibagikan kepada anggota
14.800
Jadi bonus sebesar 25,200 dibagikan kepada para pengurus dan pengelola sesuai dengan proporsi gajinya.
Sedangkan SHU yang dibagikan kepada pemilik modal (anggota) adalah sbesar 14,800 Dengan skema ini maka reward yang diterima pengurus (termasuk pengelola) adalah sebesar 60% sedangkan pemilik modal adalah 40%

Skema II : 50% pengurus  50% pemodal

Kode
Keterangan
Jumlah (ribu)
L
Laba bersih ((pendapatan-berbagai biaya)-pajak)
50.000
G
Biaya Gaji (pengurus dan pengelola)
12.000
LR
Laba jika biaya Gaji tidak dihitung (LR=L+G)
62.000
Dengan skema 50% pengurus 50% pemodal maka :
GR
Gaji plus bonus semestinya harus sebesar 60% dari LR
31.000
B
Sehingga bonus untuk pengurus dan pengelola (ingat GR=G+B)
19.000

Sedangkan Dana Cadangan plus SHU besarnya 40% dari laba rill
31.000
DC
Jika Dana Cadangan yang ditetapkan maka:
10.000
SHU
SHU yang dibagika kepada anggota
21.000
Jadi bonus sebesar 19,000 dibagikan kepada para pengurus dan pengelola sesuai dengan
proporsi gajinya.
Sedangkan SHU yang dibagikan kepada pemilik modal (anggota) adalah sebesar 21,000
Dengan skema ini maka reward yang diterima pengurus (termasuk pengelola) adalah
sebesar 50% sedangkan pemilik modal adalah 50%
Kedua skema ini hanyalah modifikasi dari pembagian SHU yang mengacu pada UU
koperasi. Namun jika dilaksanakan pada koperasi pada dataran nyata maka bisa lebih
bervariasi dan mendetail tergantung dari RAT koperasi yang bersangkutan.

Jika dilakukan pembagian SHU dengan pola lama maka pemilik modal (anggota) mendapatkan Rp40juta yang diperoleh dari laba bersih dikurangi Dana Cadangan. Sedangkan pengurus dan pengelola hanya mendapatkan gaji yang totalnya sebesar Rp12juta. Namun dengan pola yang baru maka selain menerima gaji maka pengurus (dalam hal ini pengurus dan pengelola) diberi bonus sehingga imbalan yang mereka terima bisa mencapai 60% atau 50% dari laba bersih riil yang didapatkan.
Dengan skema baru ini maka pengurus dan pengelola mendapatkan insentif yang nantinya dapat merangsang kinerja mereka lebih baik. Hal ini juga berguna menghindari penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola. Skema yang baru ini secara logis dirasa lebih adil dibandingkan dengan skema yang lama. Ketika terjadi kerugian maka ditanggung pengurus maka sebaliknya sepantasnyalah ketika mengalami keuntungan yang besar maka tentunya pengurus mendapatkan reward yang lebih besar pula.
5.       Peningkatan Pemanfaatan TI
Memang koperasi memang terkendala dari sisi SDM dan permodalan. Namun sisi pemanfaatan TI ini perlu dipaksakan demi kemajuan koperasi itu sendiri. Selain peningkatan kualitas SDM yang bisa dilakukan dengan pendampiangn oleh instansi yang berkaitan dan LSM yang berkepentingan maka juga harus didukung turun tangannya pihak BUMN sperti halnya Telkom untuk membantu penyediaan sarana internet serta perlengkapannya.
Perusahaan-perusahaan besar khususnya BUMN perlu didorong untuk memberikan penyediaan sarana tersebut sebagaimana didengungkannya semangan Corporate Social Responsibility (CSR). BUMN seperti Telkom terlebih lagi yang punya keterkaitan sebagai penyedia prasarana internet didorong untuk membantu penyediaan TI ini. Dengan familiarnya kalangan koperasi dengan TI dan menikmati hasilnya sehingga secara tidak langsung dapat mendorong adanya kebutuhan akan internet sehingga jasa internet sangat diperlukan. Dengan meningkatnya kebutuhan akan internet maka nantinya akan mendongkrak omzet Telkom dalam bisnis ini. Ingat hukum “supply creates demand”.
Daftar Pustaka
Cuplikan dari buku terbitan Lembaga Penelitian SMERU, Desember 2003, “Narasi Upaya
Penguatan Usaha Mikro/Kecil di Tingkat Pusat Tahun 1997-2003 oleh kelompok
Perbankan dan Organisasi Pemerintahan”.
Indarti, Nurul. “Rendah, Adopsi Teknologi Informasi oleh UKM di Indonesia” June 23,
2007.Posted by nurulindarti in Coretan 'Ilmiah'. Artikel pernah dimuat di Majalah
Pusat Informasi Perkoperasian. Dewan Koperasi Indonesia. Edisi 281/Januari/Th.
XXIV/2007.
Kompas, 6 September 2000, “Di Irja, 300 Koperasi Tutup”.
MiIler, Roger L. (1985). Intermediate Microeconomics, 2nd Edition. Singapore: Mc Graw
Hill.
Mubyarto. “Dari Ilmu Berkompetisi ke Ilmu Berkoperasi”, Jurnal Ekonomi Rakyat. Artikel -
Th. II - No. 4 - Juli 2003.
Ngatidjo, “Garis Besar Pemikiran Ekonomi Terpadu” saduran dan terjemahan dari Peter
Moers (moers@strohalm.nl) dan Stephen DeMeulenaere (stephen@strohalm.nl).
bk3d@indo.net.id. Puskopdit Bekatigade, Yogyakarta DIY.
Swasono, Sri Edi. “Sistem Ekonomi Indonesia”, Jurnal Ekonomi Rakyat. Artikel - Th. I -
No. 2 – April 2002.
UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Widiyanto, Ibnu (1998). “Koperasi sebagai Pelaksana Distribusi Barang: Realita dan
Tantangan”,(Sebuah Pendekatan Pragmatis). NETSeminar: Merancang dan
Memelihara Jaringan Distribusi Barang Yang Tangguh Dan Efisien Di Indonesia.
1-5 September 1998 FORUM TI-ITS.
www.depkop.go.id .”47 Koperasi NTB raih dana bergulir , Wednesday, 22 August 2007.
www.depkop.go.id, “ Dana Bergulir Difokuskan ke Sektor Usaha Produktif” Monday, 09
July 2007
www.menkokesra.go.id/content/view/3391/1/. “UKM Sumbang 53,3 Persen Total PDB
Indonesia 2006”, 20-03-2007.

www.menlh.go.id.” Kriteria Usaha Kecil”.28 Agustus 2007.