Senin, 06 Oktober 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

Di sini saya akan menyampaikan pendapat saya tentang perang di jalur Gaza yang mana kurang lebih 7 pekan militer Israel menyerang Palestina. Berita bisa dilihat dilink berikut ini http://www.iberita.com/41253/berita-terbaru-gaza-israel-menyerah-dan-setujui-gencatan-senjata-permanen. Menurut saya penyerangan Israel tidak lain hanya untuk memperluas wilayah kekuasaannya dan untuk menghapus rakyat Palestina dari negaranya. Buktinya saja militer Israel menyerang sekolah, rumah sakit, tempat tinggal dan militer Israel tidak melihat itu anak kecil, laki – laki, perempuan, mereka terus membombardir jalur Gaza dan terus membunuh mereka tampa belas kasihan. Memang perperangan ini dalam Al-qur’an sudah ada yang mana negara Palestina adalah bangsa Islam dan negara Israel adalah bangsa Yahudi. Perang ini dikatakan tidak akan selesai sampai hari kiamat tiba. Meskipun begitu dengan adanya kesepakatan atau perjanjian antara perwakilan Palestina dan Israel di Mesir telah sepakat untuk tidak melakukan genjatan sejata secara permanen. Dengan adanya perjanjian ini membuktikan kemenangan rakyat Palestina selama 51 hari dibombardir oleh pesawat Israel dan menewaskan ribuan orang meninggal dunia. Semoga perperangan ini tidak terjadi karena perperangan merugikan dikedua belah pihak. Kerugian dalam binang ekonomi yang mana mereka harus menyiapkan dana untuk alat perang, belum lagi korban jiwa yang berjatuhan dan setelahnya mereka perang mereka hrus membangun negaranya lagi yang rusak. Mungkin sekian pendapat dari saya tentang perang yang terjadi di jalur Gaza.

Sekian dan terima kasih.     

Kamis, 01 Mei 2014

Pendapat Tentang kasus pelecehan seksual di JIS

Kejahatan seksual pada saat ini sangat banyak terjadi disekitar kita sepertia dalam berita ini http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/23/1816317/Korban.Kedua.JIS.Alami.Pelecehan.Seksual.di.Ruang.Kelas. Disini pelaku kejahatan seksual mengalami kelainan pedopile, dimana kelainan seksual pedopile itu sendiri adalah kelainan seksual yang menyebabkan pelakunya melakukan hubungan sex dengan anak di bawah umur. Saya tidak habis pikir terhadap orang yang melakukan perbuatan yang tercela di atas itu, sudah tahu di dunia ini populasi wanita lebih banyak daripada lelaki kenapa masih melakukan perbuatan asusila tersebut. Pada hal ini sekolah internasional kenapa masih bisa terjadi kasus tersebut, dilihat dari berita tersebut pelaku adalah seorang petugas kebersihan yang sudah tahu seluk-beluk keadaan ruangan mana saja yang tidak ada kamera CCTVnya. Ini bukan masalah tercela atau tidak tercela perbuatan tersebut, sudah dipastikan ini perbuatan asusila, tetapi ini akan membuat korban mengalami shock, trauma dan sebagainya, terlebih lagi korban ini masih kecil. Menurut saya pencegahannya dengan salah satunya adalah memberitahu tentang perilaku yang mengarah kepada pelecehan seksual. Dan lebih penting lagi pelaku dari pelecehan seksual ini dihukum dengan hukuman yang tertera pada UUD 1945 karena Negara kita adalah Negara hukum.

Minggu, 27 April 2014

BUMN dan Kasus BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara. Ada 4 jenis BUMN di Indonesia adalah :
1.       Perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang selalu atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama Negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan : PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berassla dari Negara. Besarnya modal perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh perusahaan jawatan : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
3.       Perusahaan Umum
Perusahaan Umum (Perum) adalah satu perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. 
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
4.       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemeriintah daerah membentuk dan mengelola BUMN ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah NO. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Contoh BUMD adalah: Bank Pembangunan Daerah (BPD),Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH).

                Contoh kasus tentang pelanggaran UUD BUMN yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang beritanya bisa kita lihat dilink berikut http://www.antaranews.com/berita/35891/kasus-privatisasi-indosat-berpotensi-dibawa-ke-lembaga-arbitrase. Pendapat saya dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan dan ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura pada masa kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan bahwa ”pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.” Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak membuktikan bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada kenyataannya STT tidak berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya cenderung mendapatkan dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT indosat sering mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada Pasal 6 UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi merupakan bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar permasalahannya bisa terselesaikan.

Sabtu, 26 April 2014

UUD TENTANG KOPERASI dan Kasus Koperasi


Koperasi adalah suatu organisasi atau badan usaha yang dioperasikan oleh segelintir orang atau beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama. Dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang mana isinya mengenai perkoperasian yang menjadi acuan Pendiri Badan Hukum Koperasi. Dulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri No. 98 Tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah kepada kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis kegiatan usaha, jenis usaha itu sendiri dibagi menjadi 4 jenis usaha, yaitu :
ü  Koperasi Jasa
ü  Koperasi Simpan Pinjam
ü  Koperasi Konsumen
ü  Koperasi Produsen
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.       Koperasi skala Propinsi, yang mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
2.       Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang ( kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pebentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh menteri koperasi.
3.       Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu Kabupaten / Kotamadya.pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

Contoh kasus tentang pelanggaran UUD Koperasi bisa dilihat dilink berikut ini http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm. Menurut pendapat saya tentang kasus ini, permasalahannya ada pada ketika Hendrawan memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan dampaknya koperassi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 55 miliar. Seharusnya Lembaga yang mengawasi tentang koperasi simpan pinjam (KSP) ini, mereka melakukan pengecekan kepada semua pengurus koperasi Sembilan Sejati dan semua arsip yang ada pada koperasi tersebut guna dijadikan barang bukti agar semuanya terlihat transparan. KPK juga seharusnya ikut serta dalam kasus ini karena dikoperasi ini sudah terjadi tindakan korupsi dengan menggelapkan uang deposan oleh Hendrawan kepada pengusaha yang bernama Wijaya. Dan bagi pelanggarnya dihukum dengan ketentuan undang-undang yang ada di Indonesia, karena Negara kita Negara hukum.

Senin, 31 Maret 2014

tulisan 3 aspek hukum dalam ekonomi

Manusia zaman sekarang

                Saya disini akan berbagi cerita dengan kalian yang mungkin mengunjungi blog ini, saya disini akan bercerita tentang kelakuan manusia zaman sekarang. Pada zaman sekarang manusia tidak malu-malu untuk menceritakan hal yang seharusnya dirahasiakan dari orang lain, seperti sudah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan atau senonoh. Malah ini sebaliknya diceritakan pada orang lain dan juga malah bangga apa yang telah diceritakannya kepada orang lain. Saya tidak habis pikir juga dengan orang yang meninggalkan sholat apakah mereka tidak takut dengan apa yang telah mereka perbuatan, pada hal nanti dihari kiamat yang akan dipertanyakan adalah amalan sholat wajibnya. Dan kenapa masih ada seorang anak yang tidak tahu terima kasih kepada orang tuanya, pada hal orang tua itu hanya ingin melihat anaknya menjadi orang yang sukses. Coba kita hitung-hitung apanya telah orang tua  kita berikan pada kita. Sebagai contoh seorang ibu yang mengandung 9 bulan dan itupun dia lakukan dengan sangat hati-hati. Tidur saja ibu yang sedang mengandung tidak boleh tengkurep, karena tidak ingin anaknya menjadi cacat atau sebagainya. Apa lagi pada saat melahirkan ibu itu mempertaruhkan nyawanya. Setalah ibu kita melahirkan kita, pada saat kita masih bayi, nangis ditengah malam orang tua kita rela bangun dari tidurnya hanya untuk mengurus kita. Mengajari kita berjalan, berbicara, memberi tahu mana yang baik dan mana yang buruk, memberi kita makan, membiayai kita sekolah sampai ada yang jadi pengusaha, PNS, guru, Presiden dan sebagainya. Apa tidak sakit hati orang tua pas tahu anaknya ditangkap polisi atau masuk penjara karena perbuatan yang mereka lakukan. Walaupun begitu orang tua masih saja membela anaknya. Orang tua itu tidak menginginkan sesuatu yang mewah atau apapun, orang tua hanya ingin melihat anaknya hidup bahagia. Tapi mengapa masih saja ada anak yang kurang hajar kepada orang tuanya. Meskipun orang tua itu penjahat dia tidak ingin melihat anaknya jadi penjahat juga malah dia berpikir cukup orang tua saja yang menjadi penjahat. Kenapa kita tidak menjadi orang yang berakhlak mulia, baik, tahu sopan santun, patuh pada orang tuanya. Mungkin sekian cerita dari saya, disini saya bukan sok menasehati tapi kita saling mengingatkan saja, karena kalau kita tidak saling ingat-mengingati banyak orang yang berbuat baik tapi dari pandangan orang lain itu salah. Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada tutur kata yang salah mohon dimaafkan karena disini saya sedang belajar.

Wasalamulaikum wr. wb.

Sabtu, 29 Maret 2014

tulisan 2 aspek hukum dalam ekonomi

Low Cost and Green Car
LCGC ( Low Cost and Green Car ) adalah program pemerintah untuk mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi dan untuk mengurangi kemacetan. Bagaimana mau mengurangi kemacetan toh mobil yang harganya mahal saja masih banyak yang membeli, apa lagi kalau ditambah dengan program LCGC bukannya mengurangi kemacetan tapi malah sebaliknya dan akan sangat berpengaruh kepada BBM bersubsidi yang terus meroket naik kebutuhannya. LCGC seharusnya menggunakan bahan bakar nonsubsidi tapi kenapa masih ada yang mengunakan bahan bakar bersubsidi. Pada akhir pekan ketiga bulan maret 2014 pemerintah berencana akan mengevaluasi program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC). Dan ditambah dengan melalui program LCGC produsen mobil murah mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM), yang tadinya 10% menjadi 0%.
                Kenapa pemerintah tidak mendanai untuk membuat mobil buatan Indonesia itu sendiri daripada mengimpor mobil-mobil dari luar untuk mendukung program LCGC. Jika pemerintah ingin menurunkan kemacetan di Negara ini “kenapa pemerintah tidak memahalkan harga parkiran dan mencoba yang tadinya menggunakan mobil pribadi beralih ke fasilitas angkutan umum” kata ini saya pernah dengar di…. Entahlah dimana saya lupa lagi, pokoknya saya pernah mendengar perkataan tersebut disuatu tempat hehehehe………..
                Mungkin dengan cara diatas bisa mengurangi kemacetan di Negara ini kalau soal BBM besubsidi, mungkin pemerintah bisa melakukan hal yang sama pada tahun-tahun dulu dengan cara mobil kalangan mengah keatas bisa menggunakan BBM nonsubsidi, tidak menutup kemungkinan mobil kelas menengah keatas mengisi mobilnya dengan BBM besubsidi. Lah ko ini malah ngawur ngomongin apa tapi yang penting saling berkaitan hehehe……. Sekian tentang tulisan dari saya.

wassalamu'alaikum wr wb  

Jumat, 28 Maret 2014

tugas 1 aspek hukum dalam ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
A.    Pengertian Hukum
Ada beberapa ahli yang mendefinisikan tentang hukum, seperti berikut :
  1. Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat bersangkutan.
  2.  Wiryono Kusumo mengatakan Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak terulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggannya umumnya dikenakan sanksi.
  3. Van Kan mengatakan Hukum adalah keseluruhan karakter sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujjuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.


Jadi dapat diambil kesimpulan dari definisi para ahli di atas bahwa Hukum adalah segala peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang bersifat mengikat dan memaksa dibuat oleh badan pengusaha yang berwenang menetapkan hukum, bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi yang berlaku.

B.     Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

C.    Hukum Ekonomi

Keseluruhan kaidah-kaidah, putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Ada 2 hukum ekonomi Indonesia, yaitu :

a.       Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
b.      Hukum Ekonomi social, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat dalam kegiatan ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh biasanya jika harga sembako atau bahan baku naik harga barang yang lain juga akan ikut naik.
D.    Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
  1.  Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hukum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
  2.  Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hukum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah menjadi kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para pengamat ekonomi ternyata tidak pernah terjadi.


Referensi :
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI