Sabtu, 09 Mei 2015

TOEFL Test Listening Skills

In following TOEFL listening test, especially in tests that need to be considered include:

  1. Must have good hearing. In this case we can train our hearing in a manner often listen to music, radio, news or movies are of course in English.
  2. Can infer what is asked in listening tests quickly. In this issue can also be done the same thing with the above exercise but try to writingwhat was said in the radio or television broadcasts.


By doing the above the following may be helpful for those of you who want to train in listening test.

Kamis, 07 Mei 2015

Laporan Audit

Kepada
Yth, Pemilik PT. AB
Di Cijantung

          Kami telah melakukan audit atas Operasi dan Produksi pada PT. AB.  Audit kami tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan dan oleh karenanya kami tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut. Audit kami hanya mencakup bidang kegiatan Operasi dan Produksi yang terjadi dalam perusahaan. Audit tersebut dimaksudkan untuk menilai tepat jumlah, tepat mutu, tepat hasil produksi, dan biaya yang rendah. Audit atas Operasi dan Produksi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan saran perbaikan atas kekurangan kegiatan operasi dan produksi perusahaan agar dimasa yang akan datang dapat dicapai perbaikan atas kekurangan tersebut dan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai tujuannya.

          Hasil audit kami sajikan dalam bentuk laporan audit yang meliputi:
Bab I               : Informasi Latar Belakang
Bab II              : Kesimpulan Audit yang Didukung dengan Temuan Audit
Bab III            : Rekomendasi
Bab IV            : Ruang Lingkup Audit

          Dalam melakukan audit kami telah memperoleh banyak bantuan,dukungan, dan kerjasama dari berbagai yang berhubungan dengan pelaksanaan audit ini. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini.

            :






Bab 1
Informasi Latar Belakang

PT. AB yang berlokasi di Cijantung - Depok oleh para pendiri yang terdiri atas:

1.      Pak Budi

D’almonde bergerak dibidang produksi industri pangan. Tujuan produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar dan kebutuhan pesanan khusus.
Perusahaan menghasilkan beberapa macam kue. Bahan baku yang digunakan masih bahan baku lokal.
Perusahaan menggunakan mesin yang masih berteknologi standar dengan kapasitas produksi 60 pcs per hari dengan jam kerja 08.30 – 18.00 per hari (6 hari kerja). Produksi disusun berdasarkan batch-batch yang lebih mengutamakan optimalisasi pengolahan bahan yang tersedia.

Tujuan dilakukannya audit adalah :
  1. Menilai apakah produk yang dihasilkan telah mencerminkan kebutuhan pelanggan (pasar).
  2. Menilai apakah strategi serta rencana produksi dan operasi sudah secara cermat menghubungkan antara kebutuhan untuk memuaskan pelanggan dengan ketersediaan sumber daya serta fasilitas yang dimiliki perusahaan.
  3. Menilai apakah strategi, rencana produksi dan operasi telah mempertimbangkan kelemahan-kelemahan internal, ancaman lingkungan eksternal serta peluang yang dimiliki perusahaan.
  4. Menilai apakah proses transformasi telah berjalan secara efektif dan efisien.
  5. Menilai apakah penempatan fasilias produksi dan operasi telah mendukung berjalannya proses secara ekonomis, efektif, dan efisien.
  6. Menilai apakah pemeliharaan dan perbaikan fasilitas produksi dan operasi telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam mendukung dihasilkannya produk yang sesuai dengan kualitas, kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan.
  7. Menilai apakah setiap bagian yang terlibat dalam proses produksi dan operasi telah melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan serta aturan yang telah ditetapkan perusahaan.




Bab II
Kesimpulan Audit

Berdasarkan temuan (bukti) yang kami peroleh selam audit yang kami lakukan, kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
Kondisi :
1)      Tidak adanya standar pencapaian hasil minimal yang harus dicapai setiap karyawan.
2)      Perusahaan tidak memberikan penghargaan kepada karyawan yang memiliki produktivitas lebih tinggi dari yang ditetapkan perusahaan.

Kriteria :
1)   Untuk memutuskan terjadinya standar pencapaian minimal bagi karyawan , harus ada jaminan bahwa hasil penjualan akan meningkat.
2)  Penghargaan yang diberikan kepada karyawan yang memiliki produktivitas lebih tinggi harus memberikan timbal-balik kepada perusahaan.
Penyebab :
1)      Karyawan akan bekerja dengan santai karena tidak adanya pencapaian minimal bagi karyawan.
Akibat :
1)      Karyawan akan keluar dari perusahaan.
2)      Karyawan tidak memiliki motivasi dalam bekerja






Bab III
Rekomendasi

Hasil audit yang dilakukan menemukan kelemahaan yang harus menjadi perhatian manajemen di masa yang akan datang. Kelemahaan ini dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1.      Kelemahan yang terjadi pada sistem standar pencapaian hasil minimal karyawan.
2.  Kelemahan yang tejadi pada sistem yang dimiliki perusahaan pada saat karyawan memiliki produktivitas lebih tinggi yang diharapkan perusahaan.

Atas keseluruhan kelemahaan yang terjadi, maka diberikan rekomendasi sebagai koreksi atau langkah perbaikan yang diambil manajemen untuk memperbaiki kelemahan tersebut.

Rekomendasi :
1.     Perusahaan harus memiliki sistem standar pencapaian hasil minimal pada karyawan agar bisa memaksimalkan kerjanya bagi perusahaan dan dapat meningkatkan hasil produksi dalam perusahaan.
2.    Perusahaan harus membuat kebijakan dan peraturan yang cukup untuk menjadi dasar dalam sistem standar pencapaian dan penghargaan bagi karyawan yang memiliki produktivitas lebih tinggi yang diharapkan perusahaan.

Keputusan untuk melakukan perbaikan atas kelemahaan ini sepenuhnya ada pada manajemen, tetapi jika kelemahan ini tidak segera diperbaiki kami mengkhwatirkan terjadi akibat yang lebih buruk pada perusahaan di masa yang akan datang.





Bab IV
Ruang Lingkup Audit


Sesuai dengan penugasan yang kami terima, audit yang kami lakukan hanya meliputi masalah kegiatan produksi dan operasi. Audit kami mencakup penilaian atas kecukupan sistem pengendalian manajemen proses produksi, personalia yang bertugas dalam proses produksi, dan aktivitas proses produksi yang dilaksanakan.

Minggu, 15 Maret 2015

TOEFL

Yang saya baca dari websitenya  English First (EF) TOEFL adalah kepanjangan dari Test Of English as a Foreign Language (Test Bahasa Inggris sebagai bahasa asing), yang dibuat oleh ETS (Educational Testing Service), sebuah lembaga di Amerika Serikat.
Tes TOEFL ini diperlukan untuk persyaratan masuk kuliah pada hampir semua universitas di Amerika Serikat dan Kanada yang kemudian juga bagi mahasiswa yang mendaftar ke universitas Eropa dan Australia. Tes ini program undergraduate (S-1) maupun graduate (S-2 atau S-3).
Secara umum tes ini untuk menilai:
1.      Mahasiswa mempunyai kemampuan menulis dan tatabahasa dalam Bahasa Inggris agar mampu membuat tulisan ilmiah.
2.      Mahasiswa mempunyai kemampuan membaca Bahasa Inggris dengan baik dan benar agar nantinya bisa memahami buku-buku textbook yang diwajibkan.
3.      Mahasiswa mempunyai kemampuan mendengarkan dengan baik dan benar mengenai uraian yang diberikan dosen dalam bahasa Inggris.
Umumnya tes ini memakan waktu sekitar tiga jam dan diselenggarakan dalam 4 bagian, yaitu bagian:
1.      Grammar structure and written expression
2.      Listening comprehension
3.      Reading comprehension
4.      Writing.
Hingga saat ini TOEFL telah mengalami 3 evolusi pergantian format sejak pertama kali dibuat 47 tahun silam. Selain perubahan secara format, TOEFLjuga mengalami perubahan yang sangat berbeda di segi hasil/ nilai, seperti yang terlihat dalam bagan berikut:
-          Tahun 1964 – 1998 TOEFL Paper Based Test (PBT)
-          Tahun 1998 – 2005 TOEFL Computer Based Test (CBT)
-          Tahun 2005 – Sekarang TOEFL Internet Based Test
Tes TOEFL iBT format baru ini merupakan suatu alat bahasa Inggris yang dapat mengukur keempat keterampilan berbahasa (Listening, Reading, Speaking dan Writing) secara objektif, valid dan terfokus bagi mereka yang mengikuti tes TOEFL ini.
Dengan demikian, TOEFL iBT merupakan alat ukur standar bahasa Inggris dalam dunia akademik yang tepat digunakan sebagai:
a.      Persyaratan bahasa Inggris untuk studi ke luar negeri.
b.      Screening program beasiswa atau pertukaran mahasiswa
c.       Standar kesiapan mengikuti program akademik berbahasa Inggris
Tes TOEFL lebih berorientasi kepada American English, berbeda dengan jenis tes IELTS yang berorientasi kepada British English.

Tidak hanya digunakan dalam akademik saja kadang kala kita ingin melamar pekerjaan, ada juga beberapa intansi kerja swasta dalam negeri dan luar negeri yang menggunakan sertifikat TOEFL ini untuk syarat lampiran lamaran pekerjaannya atau untuk naik jabatan dan promosi. Dan sertifikat TOEFL ini ada jangka waktunya selama 2 tahun. 
Bagi yang ingin melanjutkan sekolahnya di luar negeri ada standar minimal score berkisar antara Internet Based Test (IBT) 80-92 atau jika dalam Paper Based Test (PBT) antara 550-580. 

Senin, 06 Oktober 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

Di sini saya akan menyampaikan pendapat saya tentang perang di jalur Gaza yang mana kurang lebih 7 pekan militer Israel menyerang Palestina. Berita bisa dilihat dilink berikut ini http://www.iberita.com/41253/berita-terbaru-gaza-israel-menyerah-dan-setujui-gencatan-senjata-permanen. Menurut saya penyerangan Israel tidak lain hanya untuk memperluas wilayah kekuasaannya dan untuk menghapus rakyat Palestina dari negaranya. Buktinya saja militer Israel menyerang sekolah, rumah sakit, tempat tinggal dan militer Israel tidak melihat itu anak kecil, laki – laki, perempuan, mereka terus membombardir jalur Gaza dan terus membunuh mereka tampa belas kasihan. Memang perperangan ini dalam Al-qur’an sudah ada yang mana negara Palestina adalah bangsa Islam dan negara Israel adalah bangsa Yahudi. Perang ini dikatakan tidak akan selesai sampai hari kiamat tiba. Meskipun begitu dengan adanya kesepakatan atau perjanjian antara perwakilan Palestina dan Israel di Mesir telah sepakat untuk tidak melakukan genjatan sejata secara permanen. Dengan adanya perjanjian ini membuktikan kemenangan rakyat Palestina selama 51 hari dibombardir oleh pesawat Israel dan menewaskan ribuan orang meninggal dunia. Semoga perperangan ini tidak terjadi karena perperangan merugikan dikedua belah pihak. Kerugian dalam binang ekonomi yang mana mereka harus menyiapkan dana untuk alat perang, belum lagi korban jiwa yang berjatuhan dan setelahnya mereka perang mereka hrus membangun negaranya lagi yang rusak. Mungkin sekian pendapat dari saya tentang perang yang terjadi di jalur Gaza.

Sekian dan terima kasih.     

Kamis, 01 Mei 2014

Pendapat Tentang kasus pelecehan seksual di JIS

Kejahatan seksual pada saat ini sangat banyak terjadi disekitar kita sepertia dalam berita ini http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/23/1816317/Korban.Kedua.JIS.Alami.Pelecehan.Seksual.di.Ruang.Kelas. Disini pelaku kejahatan seksual mengalami kelainan pedopile, dimana kelainan seksual pedopile itu sendiri adalah kelainan seksual yang menyebabkan pelakunya melakukan hubungan sex dengan anak di bawah umur. Saya tidak habis pikir terhadap orang yang melakukan perbuatan yang tercela di atas itu, sudah tahu di dunia ini populasi wanita lebih banyak daripada lelaki kenapa masih melakukan perbuatan asusila tersebut. Pada hal ini sekolah internasional kenapa masih bisa terjadi kasus tersebut, dilihat dari berita tersebut pelaku adalah seorang petugas kebersihan yang sudah tahu seluk-beluk keadaan ruangan mana saja yang tidak ada kamera CCTVnya. Ini bukan masalah tercela atau tidak tercela perbuatan tersebut, sudah dipastikan ini perbuatan asusila, tetapi ini akan membuat korban mengalami shock, trauma dan sebagainya, terlebih lagi korban ini masih kecil. Menurut saya pencegahannya dengan salah satunya adalah memberitahu tentang perilaku yang mengarah kepada pelecehan seksual. Dan lebih penting lagi pelaku dari pelecehan seksual ini dihukum dengan hukuman yang tertera pada UUD 1945 karena Negara kita adalah Negara hukum.

Minggu, 27 April 2014

BUMN dan Kasus BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara. Ada 4 jenis BUMN di Indonesia adalah :
1.       Perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang selalu atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama Negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan : PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berassla dari Negara. Besarnya modal perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh perusahaan jawatan : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
3.       Perusahaan Umum
Perusahaan Umum (Perum) adalah satu perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. 
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
4.       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemeriintah daerah membentuk dan mengelola BUMN ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah NO. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Contoh BUMD adalah: Bank Pembangunan Daerah (BPD),Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH).

                Contoh kasus tentang pelanggaran UUD BUMN yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang beritanya bisa kita lihat dilink berikut http://www.antaranews.com/berita/35891/kasus-privatisasi-indosat-berpotensi-dibawa-ke-lembaga-arbitrase. Pendapat saya dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan dan ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura pada masa kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan bahwa ”pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.” Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak membuktikan bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada kenyataannya STT tidak berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya cenderung mendapatkan dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT indosat sering mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada Pasal 6 UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi merupakan bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar permasalahannya bisa terselesaikan.

Sabtu, 26 April 2014

UUD TENTANG KOPERASI dan Kasus Koperasi


Koperasi adalah suatu organisasi atau badan usaha yang dioperasikan oleh segelintir orang atau beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama. Dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang mana isinya mengenai perkoperasian yang menjadi acuan Pendiri Badan Hukum Koperasi. Dulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri No. 98 Tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah kepada kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis kegiatan usaha, jenis usaha itu sendiri dibagi menjadi 4 jenis usaha, yaitu :
ü  Koperasi Jasa
ü  Koperasi Simpan Pinjam
ü  Koperasi Konsumen
ü  Koperasi Produsen
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.       Koperasi skala Propinsi, yang mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
2.       Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang ( kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pebentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh menteri koperasi.
3.       Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu Kabupaten / Kotamadya.pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

Contoh kasus tentang pelanggaran UUD Koperasi bisa dilihat dilink berikut ini http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm. Menurut pendapat saya tentang kasus ini, permasalahannya ada pada ketika Hendrawan memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan dampaknya koperassi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 55 miliar. Seharusnya Lembaga yang mengawasi tentang koperasi simpan pinjam (KSP) ini, mereka melakukan pengecekan kepada semua pengurus koperasi Sembilan Sejati dan semua arsip yang ada pada koperasi tersebut guna dijadikan barang bukti agar semuanya terlihat transparan. KPK juga seharusnya ikut serta dalam kasus ini karena dikoperasi ini sudah terjadi tindakan korupsi dengan menggelapkan uang deposan oleh Hendrawan kepada pengusaha yang bernama Wijaya. Dan bagi pelanggarnya dihukum dengan ketentuan undang-undang yang ada di Indonesia, karena Negara kita Negara hukum.