Minggu, 27 April 2014

BUMN dan Kasus BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara. Ada 4 jenis BUMN di Indonesia adalah :
1.       Perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang selalu atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama Negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan : PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berassla dari Negara. Besarnya modal perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh perusahaan jawatan : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
3.       Perusahaan Umum
Perusahaan Umum (Perum) adalah satu perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. 
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
4.       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemeriintah daerah membentuk dan mengelola BUMN ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah NO. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Contoh BUMD adalah: Bank Pembangunan Daerah (BPD),Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH).

                Contoh kasus tentang pelanggaran UUD BUMN yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang beritanya bisa kita lihat dilink berikut http://www.antaranews.com/berita/35891/kasus-privatisasi-indosat-berpotensi-dibawa-ke-lembaga-arbitrase. Pendapat saya dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan dan ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura pada masa kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan bahwa ”pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.” Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak membuktikan bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada kenyataannya STT tidak berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya cenderung mendapatkan dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT indosat sering mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada Pasal 6 UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi merupakan bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar permasalahannya bisa terselesaikan.

Sabtu, 26 April 2014

UUD TENTANG KOPERASI dan Kasus Koperasi


Koperasi adalah suatu organisasi atau badan usaha yang dioperasikan oleh segelintir orang atau beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama. Dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang mana isinya mengenai perkoperasian yang menjadi acuan Pendiri Badan Hukum Koperasi. Dulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri No. 98 Tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah kepada kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis kegiatan usaha, jenis usaha itu sendiri dibagi menjadi 4 jenis usaha, yaitu :
ü  Koperasi Jasa
ü  Koperasi Simpan Pinjam
ü  Koperasi Konsumen
ü  Koperasi Produsen
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.       Koperasi skala Propinsi, yang mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
2.       Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang ( kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pebentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh menteri koperasi.
3.       Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu Kabupaten / Kotamadya.pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

Contoh kasus tentang pelanggaran UUD Koperasi bisa dilihat dilink berikut ini http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm. Menurut pendapat saya tentang kasus ini, permasalahannya ada pada ketika Hendrawan memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan dampaknya koperassi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 55 miliar. Seharusnya Lembaga yang mengawasi tentang koperasi simpan pinjam (KSP) ini, mereka melakukan pengecekan kepada semua pengurus koperasi Sembilan Sejati dan semua arsip yang ada pada koperasi tersebut guna dijadikan barang bukti agar semuanya terlihat transparan. KPK juga seharusnya ikut serta dalam kasus ini karena dikoperasi ini sudah terjadi tindakan korupsi dengan menggelapkan uang deposan oleh Hendrawan kepada pengusaha yang bernama Wijaya. Dan bagi pelanggarnya dihukum dengan ketentuan undang-undang yang ada di Indonesia, karena Negara kita Negara hukum.