Senin, 31 Maret 2014

tulisan 3 aspek hukum dalam ekonomi

Manusia zaman sekarang

                Saya disini akan berbagi cerita dengan kalian yang mungkin mengunjungi blog ini, saya disini akan bercerita tentang kelakuan manusia zaman sekarang. Pada zaman sekarang manusia tidak malu-malu untuk menceritakan hal yang seharusnya dirahasiakan dari orang lain, seperti sudah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan atau senonoh. Malah ini sebaliknya diceritakan pada orang lain dan juga malah bangga apa yang telah diceritakannya kepada orang lain. Saya tidak habis pikir juga dengan orang yang meninggalkan sholat apakah mereka tidak takut dengan apa yang telah mereka perbuatan, pada hal nanti dihari kiamat yang akan dipertanyakan adalah amalan sholat wajibnya. Dan kenapa masih ada seorang anak yang tidak tahu terima kasih kepada orang tuanya, pada hal orang tua itu hanya ingin melihat anaknya menjadi orang yang sukses. Coba kita hitung-hitung apanya telah orang tua  kita berikan pada kita. Sebagai contoh seorang ibu yang mengandung 9 bulan dan itupun dia lakukan dengan sangat hati-hati. Tidur saja ibu yang sedang mengandung tidak boleh tengkurep, karena tidak ingin anaknya menjadi cacat atau sebagainya. Apa lagi pada saat melahirkan ibu itu mempertaruhkan nyawanya. Setalah ibu kita melahirkan kita, pada saat kita masih bayi, nangis ditengah malam orang tua kita rela bangun dari tidurnya hanya untuk mengurus kita. Mengajari kita berjalan, berbicara, memberi tahu mana yang baik dan mana yang buruk, memberi kita makan, membiayai kita sekolah sampai ada yang jadi pengusaha, PNS, guru, Presiden dan sebagainya. Apa tidak sakit hati orang tua pas tahu anaknya ditangkap polisi atau masuk penjara karena perbuatan yang mereka lakukan. Walaupun begitu orang tua masih saja membela anaknya. Orang tua itu tidak menginginkan sesuatu yang mewah atau apapun, orang tua hanya ingin melihat anaknya hidup bahagia. Tapi mengapa masih saja ada anak yang kurang hajar kepada orang tuanya. Meskipun orang tua itu penjahat dia tidak ingin melihat anaknya jadi penjahat juga malah dia berpikir cukup orang tua saja yang menjadi penjahat. Kenapa kita tidak menjadi orang yang berakhlak mulia, baik, tahu sopan santun, patuh pada orang tuanya. Mungkin sekian cerita dari saya, disini saya bukan sok menasehati tapi kita saling mengingatkan saja, karena kalau kita tidak saling ingat-mengingati banyak orang yang berbuat baik tapi dari pandangan orang lain itu salah. Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada tutur kata yang salah mohon dimaafkan karena disini saya sedang belajar.

Wasalamulaikum wr. wb.

Sabtu, 29 Maret 2014

tulisan 2 aspek hukum dalam ekonomi

Low Cost and Green Car
LCGC ( Low Cost and Green Car ) adalah program pemerintah untuk mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi dan untuk mengurangi kemacetan. Bagaimana mau mengurangi kemacetan toh mobil yang harganya mahal saja masih banyak yang membeli, apa lagi kalau ditambah dengan program LCGC bukannya mengurangi kemacetan tapi malah sebaliknya dan akan sangat berpengaruh kepada BBM bersubsidi yang terus meroket naik kebutuhannya. LCGC seharusnya menggunakan bahan bakar nonsubsidi tapi kenapa masih ada yang mengunakan bahan bakar bersubsidi. Pada akhir pekan ketiga bulan maret 2014 pemerintah berencana akan mengevaluasi program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC). Dan ditambah dengan melalui program LCGC produsen mobil murah mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM), yang tadinya 10% menjadi 0%.
                Kenapa pemerintah tidak mendanai untuk membuat mobil buatan Indonesia itu sendiri daripada mengimpor mobil-mobil dari luar untuk mendukung program LCGC. Jika pemerintah ingin menurunkan kemacetan di Negara ini “kenapa pemerintah tidak memahalkan harga parkiran dan mencoba yang tadinya menggunakan mobil pribadi beralih ke fasilitas angkutan umum” kata ini saya pernah dengar di…. Entahlah dimana saya lupa lagi, pokoknya saya pernah mendengar perkataan tersebut disuatu tempat hehehehe………..
                Mungkin dengan cara diatas bisa mengurangi kemacetan di Negara ini kalau soal BBM besubsidi, mungkin pemerintah bisa melakukan hal yang sama pada tahun-tahun dulu dengan cara mobil kalangan mengah keatas bisa menggunakan BBM nonsubsidi, tidak menutup kemungkinan mobil kelas menengah keatas mengisi mobilnya dengan BBM besubsidi. Lah ko ini malah ngawur ngomongin apa tapi yang penting saling berkaitan hehehe……. Sekian tentang tulisan dari saya.

wassalamu'alaikum wr wb  

Jumat, 28 Maret 2014

tugas 1 aspek hukum dalam ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
A.    Pengertian Hukum
Ada beberapa ahli yang mendefinisikan tentang hukum, seperti berikut :
  1. Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat bersangkutan.
  2.  Wiryono Kusumo mengatakan Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak terulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggannya umumnya dikenakan sanksi.
  3. Van Kan mengatakan Hukum adalah keseluruhan karakter sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujjuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.


Jadi dapat diambil kesimpulan dari definisi para ahli di atas bahwa Hukum adalah segala peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang bersifat mengikat dan memaksa dibuat oleh badan pengusaha yang berwenang menetapkan hukum, bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi yang berlaku.

B.     Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

C.    Hukum Ekonomi

Keseluruhan kaidah-kaidah, putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Ada 2 hukum ekonomi Indonesia, yaitu :

a.       Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
b.      Hukum Ekonomi social, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat dalam kegiatan ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh biasanya jika harga sembako atau bahan baku naik harga barang yang lain juga akan ikut naik.
D.    Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
  1.  Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hukum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
  2.  Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hukum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah menjadi kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para pengamat ekonomi ternyata tidak pernah terjadi.


Referensi :
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI



Analisa Kasus Bupati Garut Aceng Fikri

Tulisan Pertama dalam tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

Disini saya akan menganalisa tentang kasus Bupati Garut Aceng Fikri, bisa kalian lihat beritanya dilink berikut : http://bandung.okezone.com/read/2012/12/07/527/729174/kasus-bupati-aceng-tampar-wajah-pesantren/large 
Analisisnya :

                Menurut analisa saya pada kasusnya Bupati Garut, Aceng Fikri, beliau sudah melanggar Norma Moral dan Norma Hukum terkait dengan pernikahan sirinya. Arti Norma Moral itu sendiri berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Kita sudah bisa menyimpulkan pada artikel di atas bahwa Bupati Aceng Fikri tidak sepantasnya seorang panutan bagi warganya yaitu Garut melakukan pernikahan siri yang dilakukannya kepada Fany Octora dan menceraikannya hanya dalam tempo 4 hari setelah Bupati Aceng Fikri menikahi dia. Sedangkan pada artiaan Norma Hukum adalah suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertantu. Jadi pada kasus Bupati Aceng Fikri, dia melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pada pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan yang sah jika dilakukan  menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada intinya Bupati Aceng Fikri sudah melanggar pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 yang mana pernikahan mereka tidak tercatat pada Kantor Pencatat Pernikahan dan seharusnya pembatalan perkawinan atau penceraian harus dilakukan dengan cara mengajukan permohonan/gugatan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan Bupati Aceng Fikri menceraikan istrinya hanya melalui sms, jadi Bupati Aceng Fikri telah melanggar UU No. 1 Tahun 1974. Menurut saya Bupati Aceng Fikri menikahi Fany Octora hanya sekedar memenuhi nafsu yang bergebu-gebu pada dirinya.